Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
BanggaiBeritaDaerahGlobalHukrimInfo DesaKriminalNasionalSosial BudayaSulawesi Tengah

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke JPU

×

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

tiga tersangka.diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri banggai

Noteza.id – Dalam Kasus pencurian di Toko Mega Lotus Ke tiga tersangka.diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita. Penyerahan tersangka (tahap dua) oleh penyidik ini turut pula diserahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Bertempat di kantor Kejari Banggai, diterima oleh JPU Tri Adhi Laksono, SH.

Ketiga tersangka diketahui identitasnya berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.

Dari Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya ketiga Tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *