Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
BanggaiDaerahSulawesi Tengah

Polsek Toili Datangi TKP Warga yang Diduga Gantung Diri di Moilong

×

Polsek Toili Datangi TKP Warga yang Diduga Gantung Diri di Moilong

Sebarkan artikel ini
Pihak kepolisian dari Polsek Toili mengunjungi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di rumah seorang warga pria yang diduga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Pihak kepolisian dari Polsek Toili mengunjungi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di rumah seorang warga pria yang diduga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Arga Kencana, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, pada malam Minggu (24/12/2023).

Menurut keterangan Kapolsek Toili, IPTU Nanang Afrioko, korban yang bernama DP (24) pertama kali ditemukan oleh seorang saksi bernama SU (46). SU hendak memanggil korban untuk makan dan minum obat karena korban sedang sakit di kamarnya.

“Pukul 18.30 Wita, saksi mengetuk kamar dan memanggil korban, tapi tidak ada jawaban,” kata Nanang Afrioko. Saksi yang merasa curiga kemudian mengintip dari lubang jendela dan melihat korban sudah tergantung.

Selanjutnya, SU memanggil saksi lainnya, yaitu MU (47) dan IL (21), untuk meminta pertolongan. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Toili untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

Dari informasi yang dihimpun dari keluarga, diketahui bahwa korban berobat pada Jumat (22/12/2023) dan didiagnosa mengalami sakit magh. Hasil pemeriksaan luar Puskesmas Toili I menyebutkan bahwa korban telah meninggal dunia sekitar 4 jam sejak ditemukan, dan tidak terdapat tanda kekerasan pada tubuhnya.

Meskipun ada tawaran untuk melakukan visum, keluarga korban menolak dan menyatakan ikhlas dengan kematian anggota keluarga mereka. Peristiwa ini menunjukkan tragedi yang melibatkan aspek kesehatan mental dan kesehatan fisik korban, yang mengakibatkan tindakan bunuh diri. Pihak berwenang mematuhi keputusan keluarga untuk tidak melakukan visum atas kematian korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *