PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mulai memanfaatkan hasil kajian akademik mengenai potensi sumber daya mineral sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan penataan ruang daerah. Temuan awal yang disusun oleh tim peneliti dari Universitas Padjadjaran dinilai dapat memberikan landasan ilmiah dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, mengatakan hasil penelitian tersebut menjadi referensi penting karena disusun melalui pendekatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mampu mendukung penyusunan kebijakan pembangunan secara lebih terarah.
“Kajian ini memberikan gambaran awal mengenai potensi sumber daya mineral di daerah dan menjadi salah satu bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan tata ruang yang berbasis data ilmiah,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, dokumen hasil penelitian telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) untuk dijadikan bahan teknis dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini memfokuskan perhatian pada penyelesaian revisi RTRW sebagai tahapan utama sebelum melanjutkan proses pengusulan Wilayah Pertambangan (WP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Penyelesaian revisi RTRW menjadi prioritas karena dokumen tersebut merupakan dasar hukum dalam menentukan pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan sektor pertambangan,” jelasnya.
Irwan menambahkan, hasil penelitian yang diterima pemerintah masih bersifat identifikasi awal terhadap persebaran potensi mineral dan belum mencakup informasi rinci mengenai besaran cadangan maupun nilai ekonominya.
Karena itu, diperlukan penelitian lanjutan untuk memperoleh data yang lebih lengkap, mulai dari estimasi volume cadangan, tingkat kelayakan eksploitasi, hingga prospek pengembangannya di masa mendatang.
Selain memperhatikan aspek teknis, kata Irwan, pemerintah juga akan mengkaji dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan sebelum mengambil kebijakan lanjutan terkait pengelolaan sumber daya mineral.
“Pemanfaatan potensi mineral harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat di sekitar kawasan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang disusun harus mempertimbangkan posisi Kabupaten Parigi Moutong sebagai salah satu daerah penghasil komoditas pertanian di Sulawesi Tengah. Menurutnya, pengembangan sektor pertambangan tidak boleh mengurangi peran sektor pertanian yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian masyarakat.
“Kami ingin seluruh potensi daerah dapat dikembangkan secara seimbang, sehingga sektor mineral bisa memberikan manfaat tanpa mengganggu keberlanjutan sektor pertanian yang menjadi kekuatan utama Parigi Moutong,” pungkas Irwan.














