Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
BeritaDaerahParigi MoutongPendidikan

Disdikbud Parigi Moutong Dorong RKAS Sekolah Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan

×

Disdikbud Parigi Moutong Dorong RKAS Sekolah Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim. Foto: songulara.com

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong meminta seluruh satuan pendidikan menyelaraskan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan program prioritas pendidikan nasional maupun daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pendampingan teknis peningkatan kapasitas satuan pendidikan dan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Disdikbud Parigi Moutong.

Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari itu diikuti perwakilan sekolah dari seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong secara bertahap berdasarkan pembagian zona.

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar Disdikbud Parigi Moutong, Ibrahim, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada sekolah terkait sejumlah perubahan dalam juknis BOS Tahun 2026 yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026.

“Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena terdapat perubahan pada juknis BOS, khususnya aturan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembayaran gaji tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan dana BOS. Menurutnya, regulasi tersebut masih memberikan ruang bagi tenaga honorer yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu untuk menerima pembayaran gaji melalui dana BOS.

Meski demikian, penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji tenaga honorer tetap dibatasi. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) maksimal 40 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah, sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) maksimal 20 persen.

Selain itu, tenaga pendidik yang gajinya dibayarkan melalui dana BOS wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dalam kegiatan tersebut, Disdikbud juga menekankan pentingnya penyusunan RKAS yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Sekolah didorong untuk mengarahkan perencanaan anggaran pada program yang mendukung kualitas pembelajaran, bukan hanya kebutuhan operasional rutin.

“Ke depan, penyusunan RKAS tidak lagi harus sama seperti sebelumnya yang lebih banyak menganggarkan ATK dan sejenisnya. Sudah harus memprioritaskan peningkatan mutu dan peningkatan pembelajaran,” pungkas Ibrahim.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *