Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
banner 970x250
BeritaParigi Moutong

Bappelitbangda Finalisasi Dokumen Indikasi Geografis Durian Montong

×

Bappelitbangda Finalisasi Dokumen Indikasi Geografis Durian Montong

Sebarkan artikel ini

PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Langkah untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Durian Montong asal Kabupaten Parigi Moutong terus dimantapkan. Pemerintah daerah bersama tim dari Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dan pendampingan teknis guna menyempurnakan dokumen persyaratan pengajuan Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas unggulan tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Senin (2/3/2026), difokuskan pada pembahasan dokumen deskripsi sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Tim pendamping memberikan berbagai masukan terkait penyempurnaan aspek administrasi, karakteristik produk, hingga kelengkapan data yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan bahwa proses pengusulan Indikasi Geografis Durian Montong telah melalui tahapan yang cukup panjang dan kini memasuki fase akhir sebelum diajukan secara resmi.

“Proses pengusulan ini telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir. Saat ini kami fokus menyempurnakan dokumen agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sehingga pengajuan Indikasi Geografis bisa segera dilaksanakan,” ujar Mardiana.

Ia menjelaskan, dokumen deskripsi menjadi bagian yang sangat penting karena memuat identitas sekaligus keunggulan khas Durian Montong Parigi Moutong. Mulai dari cita rasa, aroma, tekstur daging buah, hingga kondisi geografis wilayah yang memengaruhi kualitas durian harus dijelaskan secara rinci sebagai dasar pemberian perlindungan hukum.

“Durian Montong Parigi Moutong memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan produk dari daerah lain. Keunikan inilah yang ingin kami lindungi agar identitas produk tetap terjaga dan tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak lain,” jelasnya.

Selain membahas penyempurnaan dokumen, audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya pembentukan organisasi yang akan menaungi petani maupun pelaku usaha durian. Keberadaan lembaga tersebut merupakan salah satu syarat dalam proses pengajuan Indikasi Geografis sekaligus berfungsi menjaga kualitas dan reputasi produk di masa mendatang.

Menurut Mardiana, asosiasi tersebut nantinya memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan nama produk, memastikan standar mutu tetap terjaga, serta mendukung pengembangan komoditas durian sebagai salah satu unggulan daerah.

“Harus ada wadah resmi yang menghimpun para petani dan pelaku usaha. Asosiasi ini nantinya berperan menjaga kualitas produk sekaligus memastikan pemanfaatan nama Durian Montong Parigi Moutong sesuai dengan ketentuan Indikasi Geografis,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis akan memberikan manfaat yang luas, tidak hanya berupa perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai ekonomi serta memperkuat daya saing di pasar nasional maupun internasional.

“Ketika telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, nilai jual produk tentu akan meningkat. Kondisi ini akan memberikan keuntungan lebih besar bagi petani karena produk mereka memiliki identitas yang diakui secara resmi,” tambah Mardiana.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong optimistis seluruh tahapan pengajuan dapat segera diselesaikan. Dengan terbitnya sertifikat Indikasi Geografis nantinya, Durian Montong Parigi Moutong diharapkan semakin dikenal luas sebagai komoditas unggulan daerah yang memiliki kualitas khas, terlindungi secara hukum, serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat dan kesejahteraan para petani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *