
Noteza.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus memperkuat penyidikan dugaan korupsi dan pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari.
Hari ini, Direktur PT. RAS, Doni Yoga Pradana, menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulteng dari pukul 09:00 WITA. Dugaan kerugian negara akibat tindakan perusahaan ini mencapai sekitar Rp 79 miliar selama penguasaan lahan milik Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Morowali Utara.
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, MH, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian tersebut masih bersifat sementara, dan hasil audit independen belum dikeluarkan.
Sebelumnya, salah satu manajer area PT. RAS, Oka Arimbawa, juga telah diperiksa selama tujuh jam pada bulan lalu terkait dugaan pencaplokan lahan dan korupsi yang menyertainya.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa PTPN XIV telah memperoleh izin lokasi dari BPN pada tahun 1999 dan kemudian menerima HGU pada tahun 2009. Namun, PT. RAS mulai beroperasi di area yang sama berdasarkan izin lokasi yang didapat pada tahun 2006.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejati telah menyita sejumlah kendaraan dan alat berat milik PT. RAS, termasuk dump truck, excavator, dan bulldozer, sebagai langkah awal untuk mengusut lebih dalam kasus ini.
Penyidikan ini mencerminkan komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara.