NOTEZA.ID PARIMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), sementara menelaah dugaan janggal proyek peningkatan ruas jalan Mepanga-Pasir Putih-Basi, di Desa Ogomolos senilai kurang Rp 6 milyar.
“Terkait proyek jalan itu sementara kita telaah,” kata Kasie Pidsus Kejari Parimo, Emeliana Fitriani saat ditemui di kantornya, Kamis (19/9/2024).
Telaah proyek jalan menghubungkan Kabupaten Parimo dan Kabupaten Toli-toli ini untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak rekanan dan Dinas Tekhnis.
Menurutnya, dasar telaah atas kasus ini salah satunya dari pemberitaan media.
“Kami kumpulkan semua bahan dulu berdasarkan pemberitaan yang ada. Hasilnya kita akan laporkan kepada pimpinan karena semua kebijakan tergantung pimpinan,” ungkap Emeliana.

Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran atas proyek berbandrol Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng tahun 2023 itu akan segera dilakukan penyelidikan.
“Jika dari hasil telaah ada indikasi pelanggaran akan dilakukan penyelidikan,” tekannya.
Sebelumnya proyek jalan yang telah selesai dikerjakan Desember 2023 lalu, mengalami kerusakan dan berlubang di 26 titik, diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai spesifikasi.














