Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kejati Sulawesi Tengah Sita Dokumen dan Kendaraan PT Rimbunan Alam Sentosa dalam Kasus Dugaan Korupsi

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS). FOTO : Istimewa

Noteza.id – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS). Perusahaan ini diketahui beroperasi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penggeledahan dilakukan di kantor PT Rimbunan Alam Sentosa yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (20/8). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

“Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA dengan lancar. Seluruh prosesnya disaksikan oleh karyawan PT RAS dan Babinsa setempat,” ujar Laode Abdul Sofian pada Senin (26/8).

Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua kontainer berisi dokumen-dokumen operasional PT RAS serta 13 unit kendaraan. Kendaraan yang disita meliputi 7 unit dump truck, 1 unit fire truck, 1 unit traktor, 1 unit self loader truck, 1 unit excavator, 1 unit light truck, dan 1 unit Toyota Hilux double cabin.

“Seluruh barang bukti ini disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” tambahnya.

Penyitaan dokumen dan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sulawesi Tengah untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Rimbunan Alam Sentosa di lahan milik PTPN XIV. Investigasi ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang merugikan negara.