
Noteza.id – Dalam sebuah langkah penting menuju penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menghentikan penuntutan empat perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Palu dan Kejaksaan Negeri Donggala. Keputusan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dan didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Yudi Triadi, S.H., M.H.
Ekspose kasus ini dilakukan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh beberapa pejabat penting lainnya dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Perkara dari Kejari Palu
- Abdillah Nasir Al Amri yang dituduh melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP terkait pencurian, telah dimaafkan oleh korban yang merupakan saudaranya sendiri. Abdillah mengambil TV untuk kebutuhan sehari-hari dengan kerugian sebesar Rp. 4.700.000. Setelah kesepakatan damai pada 20 Juni 2024, masyarakat merespon positif keputusan ini.
- Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena penganiayaan ringan, dimaafkan oleh korban Abdul Waris. Fahrul, sebagai tulang punggung keluarga, dan Abdul Waris telah berdamai pada 20 Juni 2024. Keputusan ini juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat setempat.
- Faozan Alias Ozan yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, telah dimaafkan oleh istrinya yang merupakan korban. Faozan dan istrinya memiliki anak kecil, dan masyarakat merespon baik kesepakatan damai yang dicapai pada 20 Juni 2024.
Perkara dari Kejari Donggala
- Mohammad Suhud, yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, telah dimaafkan tanpa syarat oleh adik korban dan keluarga besar. Kesepakatan damai ini tercapai pada 22 Desember 2023, dengan Suhud yang dikenal berkelakuan baik dan tulang punggung keluarga.
Penerapan Keadilan Restoratif
Keputusan untuk menghentikan penuntutan ini dianggap memenuhi semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Langkah ini mendapat persetujuan penuh dari JAMPIDUM, yang menyatakan bahwa semua syarat telah dipenuhi dan bahwa keputusan ini akan membantu menjaga kedamaian serta keharmonisan di masyarakat.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya terhadap penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga upaya pemulihan hubungan dan kesejahteraan sosial di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana.