
Noteza.id – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo, menghadiri sidang lanjutan untuk memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Parigi Moutong mengenai empat Rencana Peraturan Daerah (Raperda). Sidang tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Senin, 10 Juni 2024.
Empat Raperda yang dibahas dalam sidang tersebut adalah:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2025-2045
- Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Raperda Penyelenggaraan Kebudayaan
- Raperda Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin, dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Faisan, serta Wakil Ketua II, Alfres Mas Boy Tonggiroh. Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Richard Arnaldo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari semua fraksi terhadap penyusunan keempat Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggapan dan saran yang diberikan oleh anggota DPRD merupakan indikator perhatian yang besar terhadap pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong.
“Dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyadari bahwa penyusunan empat Raperda ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, sangat diharapkan masukan yang positif dari anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang terhormat untuk penyempurnaan lebih lanjut,” ujar Richard Arnaldo.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD untuk memastikan bahwa rencana-rencana yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.














