
Noteza.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh dua warga negara asing di Kota Palu. Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada 20 Mei 2024 di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Bagus Setiyawan, mengungkapkan dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Selasa (4/6/2024), bahwa kedua tersangka adalah LJ (62) dan ZX (62), warga negara China yang berprofesi sebagai teknisi. Mereka diketahui melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
“Saat penindakan, polisi menyita 3 unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, 4 unit mesin alkon, 3 batang pipa paralon, 1 set alat uji sampel, serta 2 jerigen berkapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Menurut Djoko, kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) berdasarkan Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar akibat kegiatan pertambangan ilegal ini,” tegas Djoko.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penambangan ilegal demi melindungi sumber daya alam dan kepentingan ekonomi negara.