Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Pimpin Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Acara tersebut berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan ekspose yang dilakukan secara virtual bersama Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI.

Turut hadir di Ruang Vicon Kejati Sulteng, Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., beserta para Kasi dan staf pada Pidum Kejati Sulteng. Permohonan ini diajukan melalui Kejaksaan Negeri Donggala dan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale.

Kasus-kasus yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejari Donggala meliputi:

  1. Tersangka An. Dede Jufri Alias Jupu yang melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
  2. Tersangka An. Abdul Thalib Hasan Alias Thalib yang melanggar Pasal 362 KUHP (pencurian).

Sementara itu, dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale, kasus yang diajukan adalah:

  1. Tersangka An. Moh. Sakti Alias Tio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (penganiayaan).

Alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan ini adalah telah terpenuhinya syarat-syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan tersebut kepada JAMPIDUM untuk mendapatkan persetujuan. Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan langkah untuk menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan keadaan, baik bagi korban maupun pelaku.