
Pengadilan Tindak pidana korupsi pengadilan negeri palu kelas1A dalam sidang pembacaan tuntutan disampaikan penuntut umum kejaksaan negeri banggai pada Alpian Bode
NOTEZA.ID BANGGAI – Pengadilan Tindak pidana korupsi pengadilan negeri palu kelas1A melakukan sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum kejaksaan negeri banggai pada mantan Kades Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode saat mendengarkan tuntutan di persidangan,Selasa,23/04/2024
Hakim saat membacaan surat tuntutan pidana terdakwa korupsi APBDesa Matabas.yang telah digelar pembacaan dalam surat tuntutan pidana terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Selanjutnya Kepala kejaksaan negeri banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH .M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Sentosa Tandisau, SH mengatakan surat tuntutan tersebut yang menyatakan bahwa terdakwa Apian Bode secara sah dan menyakinkan terbukti telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal dugaan korupsi yang dilakukan telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,” katanya
Untuk itu Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain pidana pokok, Terdakwa juga diminta membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 592.074.829,- [ lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah ]
Dalam pidana pokok tersangka tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang guna menutupi jumlah yang di sangka kan,
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa dalam pertimbangannya Penuntut umum
antara lain :
Karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan sekali dengan program pemerintah dalam pencegahan korupsi.
Tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam hal dirinya yang sebagai Kepala Desa.pada saat itu.
Dalam kasus ini terdakwa telah Merugikan keuangan negara serta dana itu di pergunakan secara pribadi.bukan untuk keperluan desa nya dan masyarakat,” ungkapnya
Kasus ini yang dapat meringankan tersangka ada beberapa hal diantaranya :
A ] Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
B ] Pengakuan dan penyesalan Terdakwa atas perbuatannya.
Lanjut agenda persidangan akan memasuki tahap penyampaian Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus korupsi yang melibatkan kepala desa sebagai terdakwa. Pihak berwenang akan terus memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam proses hukum ini.
Di dalam kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas menjadi bukti upaya keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi di tingkat desa.serta
proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik