
Sekelompok masyarakat menilai pengadaan Floting Jety yang di lakukan oleh Dinas pariwisata menjadi perbincangan hangat hal ini di nilai asas manfaatnya kurang menyentuh kepentingan umum,
NOTEZA.ID BANGGAI – Sekelompok masyarakat menilai pengadaan Floting Jety yang di lakukan oleh Dinas pariwisata menjadi perbincangan hangat hal ini di nilai asas manfaatnya kurang menyentuh kepentingan umum,akan tetapi di pergunakan untuk kepentingan segelintir pengusaha yang ada armada speed boat,
Oleh karenaitu masyarakat menilai dinas pariwisata Kabupaten banggai salah melakukan proyek pengadaan Floting jety itu karena nilai Proyek nya sangatlah besar,sekitar Rp898.800.000 itu bersumber pada dua sumber APBD Kabupaten Banggai tahun 2024 yakni senilai Rp399.000.000 dan Rp499.800.000 dengan model pemilihan E-Purchasing dan waktu pemanfaatan barang /jasa dimulai pada Juli 2024 hingga
Desember 2024. Lanjut pada pelaksanaan Kontrak dimulai pada April 2024 dan berakhir pada Juni 2024. Sejauh ini pegadaan Floating Jety itu telah dilaksanakan dan di pasangkan di belakang markas GAM Namun sekarang
floting jety sudah berpindah tempat,ini artinya suatu proyek Pengadaan harus lengkap fungsi dan tujuan nya di tempatkan di mana,” ujar warga yang tak mau di sebutkan namanya.
Dengan begitu masyarakat meminta pada APH segera melakukan pemeriksaan terkait pengadaan floting jety karena dalam
LPSE Kabupaten Banggai tidak terdaftar baik item pekerjaan maupun kontraktor pelaksana di dalam Pengadaan Floating Jety atau dermaga apung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai dengan nilai Rp898.800.000 tahun anggaran 2024 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya
Menurutnya dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pengadaan patut di duga terjadi pembengkakan harga barang dan volume pekerjaan yang dinilai tidak sesuai.
Pada SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) barang/ floting jety
atau dermaga apung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai
menyebutkan paket pekerjaan pengadaan Floating Jety dengan volume pekerjaan itu sudah satu paket dengan begitu sejumlah pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Banggai maupun Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus ini Jelas dari volume pekerjaan sudah tidak sesuai dan bisa di pastikan telah terjadi dugaan Mark Up dalam pengadaan nya,” pungkasnya














