
Noteza.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) telah membatalkan sanksi terhadap dua caleg terpilih dari Partai Demokrat. Keputusan tersebut berawal dari suksesnya proses mediasi antara DPC Partai Demokrat dan KPU Parmout di kantor Bawaslu Parmout pada Jumat (15/3/2024).
Sebelumnya, KPU Parmout memberlakukan sanksi dengan tidak menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Demokrat karena keterlambatan dalam penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2024. Namun, setelah mediasi, sanksi tersebut dicabut.
Proses mediasi yang berlangsung selama dua hari melibatkan perwakilan dari DPC Partai Demokrat Parmout dan KPU Parmout. Pada hari pertama, belum tercapai kesepakatan karena KPU Parmout belum dapat menerima penjelasan dari pemohon terkait keterlambatan penyampaian LPPDK.
Namun, pada hari kedua mediasi, penjelasan dari pihak Partai Demokrat Parmout diterima oleh KPU Parmout. Mereka menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi force majeure, yakni masalah koneksi internet saat penginputan data LPPDK.
Hasil mediasi kemudian dibuat dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh semua pihak terkait. Berdasarkan kesepakatan dalam berita acara tersebut, KPU Parmout akan mencabut sanksi yang diberikan kepada caleg terpilih dari Partai Demokrat.
Putusan akhir dari Bawaslu memerintahkan semua pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan yang tertuang dalam berita acara mediasi. KPU Parmout diminta untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan putusan.