Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
BanggaiBeritaDaerahGlobalHukrimInfo DesaKriminalNasionalParlemenSosial BudayaSulawesi Tengah

Satu lagi kepala desa  Mendekam di Rutan Kls II B Luwuk

×

Satu lagi kepala desa  Mendekam di Rutan Kls II B Luwuk

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala desa Matabas Korupsi, Dana APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021.

Noteza.id – Mantan Kepala desa Matabas tersangka Korupsi, Penggelapan Dana APBDesa Matabas Tahun 2020 dan 2021. Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Banggai menerima kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Matabas, Alpian Bode, S.H. Pada Jumat, tanggal 16 Februari 2024, penyidik Polres Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas tahun 2020 dan 2021.

Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Sarman Tandisau, SH  menjelaskan bahwa  Alpian Bode, S.H., yang menjabat sebagai Kepala Desa Matabas sejak tahun 2016, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016, Alpian Bode memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset desa serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pada tahun 2020 dan 2021, APBDesa Matabas ditetapkan masing-masing sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan Rp. 1.111.210.400,-. Namun, dalam pemeriksaan terungkap bahwa sejumlah kegiatan yang diajukan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang dilakukan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali.

Keseluruhan tahapan dari perencanaan hingga pelaporan kegiatan tersebut dikendalikan oleh Alpian Bode, S.H., yang kemudian memanfaatkan keuntungan untuk kepentingan pribadinya.

Dengan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 592.074.829,- akibat perbuatan tersangka.
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Alpian Bode, S.H., ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, mulai dari tanggal 16 Februari 2024 hingga 06 Maret 2024.

Dengan kejadian ini kejaksaan Negeri banggai serius dalam memberantas korupsi di tingkat desa serta menegaskan dan komitmen pada pemerintah dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *