
Sebagai Pemerhati Lingkungan Rahmad Djalil Yang Juga putra Asli masama Sekaligus Bosano/ ketua Adat Menolak dengan tegas, Ahli Fungsi Hutan Mangrove untuk perluasan Pelabuhan.( Jetty ) dari PT Empros Jaya.
Desa Ranga-ranga Kecamatan masama.
Noteza.id – Sebagai Pemuda pemerhati Lingkungan Rahmad Djalil Yang Juga Bosano/Ketua Adat Kecamatan masama , menolak Ahli fungsi Hutan Mangrove untuk perluasanPembuatan pelabuhan ( Jetty ),oleh PT.Empros Jaya.Bosano mengatakan dan Tgaskan Jangan ada lagi Pembabatan Hutan Mangrove,yang yerletak di desa Rang -rang.Kecamatan masama,Ditamabahkan Bosano hal ini,sudah ada Rencana kegiatan aktivtas penambangan Batu Gamping oleh PT Empros Jaya Seperti : Penyelidikan Umum,Eksplorasi,Eksploitasi,Pengolahan Batu, dan sekaligus Pengangkutan/pemasaran.Disinyalir olehnya berpotensi terhadap pembabatan serta pengrusakan Kawasan Mangrove (Melanggar UU No 32 Thn 2009)demi kepentingan pembuatan Jety guna Pengangkutan Batu Gamping menuju daerah Pemasaran,padahal menurutnya kawasan Mangrove di Dusun Wira DS Ranga Ranga yg SDH ada sejak dahulu kala berfungsi sebagai Penahan Abrasi,serta Ekosistem biota laut di antaranya,
Kepiting,Kerang,Siput laut Burung endemik Dll sangatlah berharga bagi Masyarakat Adat Masama terutama peningkatan kesejahteraan nelayan,Bosano meminta kepada Pemerintah Daerah,Pemerintah Propinsi TDK mengeluarkan Rekomendasi tuk Penghapusan Kawasan Mangrove yg ada di Kec Masama tuk kepentingan Jety,karena lebih besar Manfaat keberadaan Kawasan Mangrove dari Pd Penambangan.untuk itu Bosano juga mengajak Aparat penegak hukum serta Gakkum Wilayah II Palu dapat melindungi kawasan manggrove serta menindak tegas aktor aktor intelektual yg merusak bahkan menghapus kawasan manggrove.
Rahmad mengatakan Hadirnya Kawasan pengelolaan Biji nikel seperti PT Empros Jaya Di Kecamatan Masama Seakan memberikan angin Segar dan babak baru dalam pengelolaan bahan bakumineral tambang, namun dengan Hadirnya perusahaan tambang di berbagai Kecamatan telah banyak memunculkan berbagai macam polemik di tengah masyarakat.terakhir adalah indikasi alih fungsi hutan mangrove untuk perluasan pelabuhan bongkar muat dikawasan perusahaan tersebut.” Ujar Bosano
Tak tanggung-tanggung PT. Empros Jaya dengan gencarnya telah melakukan rencana ekspansi pembangunan pelabuhan dengan tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem hutan mangrove dan kehidupan yang akan datang bagi masyarakat setempat yang berdiam secara turun temurun di Desa Rang – rangka Kecamatan masama.
Bosano mengingatkan bahwa hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di air payau yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya ditempat-tempat terjadinya pelumpuran dan akumulasi bahan organik serta kerusakannya juga disebabkan oleh banyaknya hutan mangrove yang ditebang dan dijadikan lahan perkotaan baru, area pertambangan maupun lokasi pertambakan. Disamping itu, ekosistem hutan mangrove merupakan sumber daya alam yang memberikan banyak keuntungan bagi manusia karena produktifitasnya yang tinggi serta kemampuannya memelihara alam.” Ungkap Bosano
Hutan mangrove memproduksi nutrien yang dapat menyuburkan perairan laut serta perairan kaya akan nutrien organik maupun anorganik. Hutan mangrove dapat menjaga keberlangsungan populasi ikan, kerang dan lainnya. Hutan mangrove menyediakan tempat perkembangbiakan dan pembesaran beberapa spesies hewan khususnya udang, sehingga biasa disebut tidak ada hutan mangrove, tidak ada udang sehingga perlu penanganan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi diakibatkan karena manusia tidak menyadari bahwa pola kehidupan harus memperhatikan hubungan timbal balik.
Lanjut Bosano dilain pihak, abrasi disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia. Penyebab faktor alam karena adanya arus gelombang yang yang terjadi akibat pasang surut air laut, sehingga bisa mengikis tepian pantai, sedangkan abrasi yang disebabkan oleh manusia yakni pengambilan batu karang dan pasir dipesisir pantai sebagai bahan bangunan serta penebangan pohon pada hutan mangrove.” Ungkapnya.
Pencemaran yang terjadi baik daratan maupun lautan dapat mencapai kawasan mangrove karena habitat ini merupakan ekosistem antara laut dan daratan. Bahan pencemar bisa seperti minyak, logam berat, limbah industri dan sampah yang dapat menutup akar mangrove sehingga menutupi kemampuan respirasi dan osmoregulasi tumbuhan mangrove yang pada akhirnya memyebabkan kematian.habitat yang ada di sekitar mangrove.
Dimana hutan mangrove ini sangat penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat karena hutan mangrove memiliki peran penting, baik itu fungsi fisik, fungsi kimia, fungsi biologi, fungsi ekonomi dan fungsi wisata. Apabila hutan mangrove rusak atau bahkan hilang maka banyak kerugian yang harus ditanggung manusia, mahluk hidup lainnya bahkan lingkungan seperti moluska, kepiting, ikan, udang, biota laut dan kerusakan pantai dan lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dengan tegas Rahmad Djalil/Bosano. mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat melakukan peninjauan kembali serta menolak proses pengajuan Izin Alih Fungsi Hutan Mangrove oleh PT. Empros Jaya demi perluasan Pelabuhan (Jetty) diwilayah Desa Rang -rang Kecamatan Masama.” Tutup Rahmad Bosano.














