
Noteza.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli bersama dengan Badan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah berhasil memerangi aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai keberlangsungan tambang liar di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli, Balai Penegakan Hukum KLHK wilayah Sulawesi Tengah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pertambangan ilegal (PETi) di Dusun Malempak Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Selain menetapkan tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal serta alat pertambangan lainnya.
Penertiban tambang emas ilegal tersebut dilakukan dengan pertimbangan dampak serius terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi kini mengalami pencemaran, menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit kulit.
Dalam pernyataannya, Kejaksaan Negeri Tolitoli dan KLHK mengingatkan bahwa jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tidak dihentikan, dapat berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Dampak ini berpotensi menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Masyarakat yang terdampak memberikan tanggapan positif terhadap langkah-langkah tegas Kejaksaan Negeri Tolitoli dan KLHK. Saat ini, KLHK masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut.
Keberhasilan dalam memberantas PETi di Tolitoli diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menanggulangi aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.














