
Noteza.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi teknis serta mekanisme penyusunan produk hukum daerah, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni S. Sos, di aula pertemuan Hotel Ekonomi Bambalemo pada tanggal 4 Desember 2023.
Yusnaeni menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap proses tahapan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang inovatif, aspiratif, efektif, dan implementatif sesuai dengan syarat formil dan material.
Salah satu poin yang diangkat oleh Yusnaeni adalah ciri khas daerah otonom yang membuat kebijakan melalui peraturan perundang-undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Ini termasuk produk hukum daerah yang mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Mengingat ciri khas daerah otonom, kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan pandangan terkait peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Yusnaeni, menekankan pentingnya kesatuan pandangan dalam proses ini.
Kepala Sub Bagian Perundang-undangan, Moh Asyur, SH, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi tahun 2023 ini mengangkat tema “Dengan semangat undang-undang nomor 13 tahun 2022, kita dapat mewujudkan produk hukum daerah yang baik, aspiratif, responsif, dan adaptif.” Melalui tema ini, Asyur berharap peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Parigi Moutong dapat memahami dengan baik tentang pembentukan produk hukum daerah yang bersifat aspiratif, responsif, dan adaptif.
“Agar peserta dapat memahami betul tentang pembentukan produk hukum daerah, kami mendatangkan pemateri, Kabid Perundang-undangan dari kanwil Kemenkumham Sulteng, I Putu Darmayasa, SH, MH, serta Kabag Perundang-undangan Kabupaten Sulawesi Tengah, Esti Nuryani, SH, MH,” ungkap Moh Asyur.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Kabupaten Parigi Moutong, menciptakan regulasi yang lebih baik sesuai dengan tuntutan zaman, dan merespons kebutuhan masyarakat setempat.














