Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh KPU Parigi Moutong Menjelang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). FOTO : Istimewa

Noteza.id – Dalam persiapan menyambut Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Acara ini berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis (23/11/2023).

Abd Gafur, Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Abd Gafur menyoroti pentingnya pemasangan alat kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, aturan mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Waktu ini menjadi pedoman bersama di lapangan nantinya, untuk kampanye yang akan dilaksanakan oleh partai politik, baik itu secara kelembagaan maupun secara mandiri,” ungkap Abd Gafur.

Sosialisasi ini bertujuan agar setiap peserta pemilu memahami lokasi yang diizinkan untuk memasang alat kampanye dan mematuhi aturan dengan baik. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan pemilu di Kabupaten Parigi Moutong yang berjalan lancar, baik, dan transparan.

“Kami berharap tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu, termasuk kampanye Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Dengan menggelar kegiatan sosialisasi ini, KPU Parigi Moutong berharap dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik di kalangan peserta pemilu. Pemahaman ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga keberlanjutan demokrasi, dan menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.