
Noteza.id – Sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Kabupaten Parigi Moutong melakukan langkah strategis dalam membuka peluang karier pejabat fungsional untuk naik pangkat menjadi Administrasi atau pejabat pimpinan tinggi dengan mekanisme yang lebih mudah.
Langkah ini diharapkan akan memberikan dorongan positif bagi pejabat fungsional untuk mengembangkan karier mereka dan berkontribusi lebih besar dalam pelayanan publik. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Parigi Moutong melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Mahmud M. Tanju.
Tujuan lain dari inisiatif ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintahan dan daerah. Dengan adanya standar yang seragam, diharapkan proses administratif terkait jabatan fungsional dapat lebih terkoordinasi dan efektif.
Badan Kepegawaian Daerah (BKSDM) Kabupaten Parigi Moutong juga aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait perubahan ini. “Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023,” ungkap Kepala BKSDM, Mahmud M. Tanju.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik di Kabupaten Parigi Moutong. Para pejabat yang terlibat dalam proses ini diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan yang berlaku agar implementasinya dapat berjalan lancar.
Kolaborasi antara instansi pemerintahan, BKSDM, dan pejabat terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat implementasi peraturan ini. Dengan pemahaman dan kerjasama yang sama, diharapkan Kabupaten Parigi Moutong dapat mencapai peningkatan kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional.