
Noteza.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba berhasil menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 18 Oktober hingga 14 November. Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 2.779 tengah dalam proses penyidikan, sementara 631 tersangka lainnya mendapat rehabilitasi.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 17 November 2023, Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa langkah-langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Selain penangkapan tersangka, Satgas juga menerbitkan 2.291 laporan polisi yang berkontribusi menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari dampak negatif narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas berhasil menyita sejumlah besar narkotika, termasuk 291,16 kilogram sabu, 166,232 ribu pil ekstasi, 381,3 kilogram ganja, sembilan kilogram tembakau gorila, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 ribu obat keras.
Irjen Asep menambahkan bahwa jika dijumlahkan sejak pembentukan Satgas pada 21 September 2023 hingga 17 November 2023, total 7.566 tersangka narkoba telah berhasil ditangkap. Dari jumlah tersebut, 6.280 orang sedang dalam proses penyidikan, sementara 1.286 orang lainnya mendapat rehabilitasi.
Langkah-langkah rehabilitasi ini mencerminkan pendekatan holistik Satgas dalam menangani permasalahan narkoba, dengan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk pulih dan kembali ke masyarakat secara positif. Satgas berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba di Indonesia.