Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
BanggaiDaerahHukrim

Mahasiswa Asal Morowali Utara Diamankan Polisi karena Dugaan Penyelundupan Sabu

×

Mahasiswa Asal Morowali Utara Diamankan Polisi karena Dugaan Penyelundupan Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RA (22), yang diduga sebagai kurir sabu. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Tim Opsnal Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RA (22), yang diduga sebagai kurir sabu. RA adalah warga asal Baturube, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Penangkapan tersebut terjadi di Penginapan Taiyo di Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk, pada Selasa (14/11/2023), sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi berhasil menyita sepuluh paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan dalam pembungkus rokok. Selain itu, satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merk Xeon warna merah DN 2087 RJ juga turut diamankan dari tangan RA.

Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Muh. Kasim, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pengamatan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan RA. Pemuda ini terlihat sedang mengambil sesuatu di tangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk. Petugas kemudian memutuskan untuk membututi RA hingga ia singgah di Penginapan Taiyo Luwuk.

“Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda yang mengaku bernama RA,” ujar IPTU Muh. Kasim.

Dari hasil interogasi, RA mengakui bahwa sepuluh sachet narkoba tersebut disimpan di dasbor depan sebelah kiri motor, terbungkus dalam timah rokok. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Kasat Narkoba.

Kini, proses hukum terhadap RA akan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *