Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
BeritaHukrimSulawesi Tengah

Kejaksaan Sulawesi Tengah Menang dalam Gugatan PT FAS dan Selamatkan Uang Negara 73 Miliar Rupiah

×

Kejaksaan Sulawesi Tengah Menang dalam Gugatan PT FAS dan Selamatkan Uang Negara 73 Miliar Rupiah

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil keputusan dalam kasus yang melibatkan gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil keputusan penting dalam kasus yang melibatkan gugatan PT Fortino Artha Sejahtera (FAS) terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Keputusan ini tidak hanya memengaruhi para pihak yang terlibat, tetapi juga melibatkan uang negara senilai 73 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, PT FAS mengajukan gugatan terkait kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah. Mereka mendakwa bahwa pemegang izin usaha pertambangan, PT Aneka Nusantara Internasional (PT ANI), yang merupakan Tergugat II, telah melakukan manipulasi dokumen terkait modal dasar dan perizinan pertambangan. Kasus ini dimulai dengan tindakan Direktur PT ANI, David Israel Supardi (Tergugat I), yang membuat akta-akta palsu untuk pengurusan perizinan pertambangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil tindakan yang signifikan dalam kasus ini. Mereka mengabulkan sebagian gugatan PT FAS terhadap Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV, karena ditemukan bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, dalam keputusan tersebut, tidak ada bukti yang mendukung gugatan PT FAS terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Turut Tergugat 1), Tergugat III, dan Tergugat II yang mengklaim bahwa mereka juga melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pengadilan menolak permohonan pencabutan dakwaan atau penghentian proses hukum yang diajukan oleh PT FAS. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi materil sebesar 73,28 miliar rupiah yang diajukan oleh PT FAS juga ditolak oleh majelis hakim.

Hasil putusan ini mencerminkan upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) untuk melindungi keuangan negara dan berhasil mengamankan sejumlah uang dalam kasus ini. Sidang berjalan lancar, dan tim Kejati Sulteng akan terus memantau perkembangan kasus ini serta bersiap menghadapi upaya hukum lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim SH,. MH, menyatakan, “Allahamdulillah uang negara sebanyak 73 miliar rupiah telah berhasil di selamatkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.”

Dengan demikian, keputusan pengadilan ini bukan hanya sebuah kemenangan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *