Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Bawaslu Kota Palu Ingatkan ASN untuk Menjunjung Tinggi Netralitas dalam Pemilu 2024

Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery menghimbau kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah Kota Palu untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang. Plt Ketua Bawaslu Kota Palu, Fery, menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fery, ASN diwajibkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak boleh berpihak pada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan berafiliasi dengan partai politik mana pun.

“Dalam tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan, kami perlu memberikan imbauan kepada ASN untuk tetap menjunjung tinggi netralitas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas,” tegas Fery.

Lebih lanjut, Fery mengingatkan bahwa Pegawai Negeri Sipil tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon-calon yang berkompetisi dalam Pemilu. ASN dilarang ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau atribut PNS dalam mendukung calon, maupun mengerahkan pegawai lain untuk kegiatan kampanye.

“ASN tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Bawaslu Kota Palu juga mengingatkan bahwa ASN harus menghindari kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang ikut serta dalam Pemilu. Larangan ini mencakup segala bentuk pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja mereka, anggota keluarga, dan masyarakat.

Fery menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Walikota Palu melalui Sekretaris Daerah, sebagai bentuk pengingat kepada ASN untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, ASN di Kota Palu akan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tetap berperan sebagai pelayan masyarakat yang netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 demi terciptanya proses demokrasi yang berkualitas dan adil.