
Noteza.id – Menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, Polres Banggai hingga Polsek jajaran gencar melakukan Razia penyakit masyarakat khususnya peredaran Minuman Keras (Miras).
Pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. Kegiatan yang dipimpin oleh Waka Polsek Pagimana Iptu Steven Ferh bersama sejumlah anggota mendapatkan atas laporan dari masyarakat bahwa ada mobil rental yang mengangkut Miras jenis cap tikus dari arah Kecamatan Bunta menuju Kota Luwuk.
“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung bergerak menuju perempatan jalan raya trans Sulawesi kompleks RM. Umroh,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/11/2022).
Dalam operasi miras kali ini Polsek Pagimana berhasil mengamankan 14 karung goni berisi Miras tradisional jenis cap tikus dimana per karungnya berisi 45 bungkus.
“Total miras yang kami sita adalah 630 bungkus dengan kisaran sekitar 280 liter cap tikus yang telah siap edar,” ungkapnya.
Makmur menjelaskan, miras tersebut diamankan dari sebuah mobil jenis Toyota Agya dikemudiakan pria berinisial RM asal Kecamatan Luwuk Utara.
“Selain Miras, kita juga mengamankan mobil yang digunakan mengangkut miras ini,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus digencarkan demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh minuman terlarang tersenbut.
“Karena selama ini gangguan kamtibmas seperti penganiayaan terjadi karena dipengaruhi miras,” pungkasnya. (**)