Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Tangkap Pelaku, Satresnarkoba Polres Morut Amankan 37,90 gram Sabu

Ilustrasi Sabu. FOTO : Istimewa.

Noteza.id – Satres Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) melakukan penangkapan terhadap RY 40 tahun warga desa Kencana kecamatan Kencana kabupaten Enrekang provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (30/10/2022).

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Morowali Utara Iptu Nur Althin. Ia menjelaskan pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 pukul 03.00 Wita bertempat di desa Tabarano kecamatan Mori Utara kabupaten Morut telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berinisial RY 40 tahun dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37, 90 gram. Dimana 2 bungkus ditemukan di dalam dompet dan 1 bungkus terbalut celana dalam didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar pelaku.

RY, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan petugas satresnarkoba Polres Morut. FOTO : Istimewa.

Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) buah celana dalam dan 1 ( satu) buah tas warna hitam tempat pelaku menyimpan barang haramnya

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba bersama anggotanya setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di rutan Polres Morowali Utara. (**)