Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahSulawesi Tengah

SAH! Pengurus PWI Sulteng Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

×

SAH! Pengurus PWI Sulteng Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari saat melantik Ketua PWI Sulteng terpilih periode 2022-2027, Tri Putra Toana. FOTO : Boby Monareh/redaksi Noteza.id.

Noteza.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari melantik pengurus PWI Sulawesi Tengah periode 2022-2027 di Ballroom Hotel Santika Palu, Kamis (20/10/2022).

Selain agenda pelantikan, Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat, Hj Indah Kirana juga mengukuhkan kepengurusan IKWI Sulteng.

Ketua PWI Sulteng, Tri Putra Toana mengatakan, dalam kepengurusannya akan bersama dan bersinergi mewujudkan pers profesional dan bermartabat di Sulteng.

Menurutnya, adanya sejumlah platform media sosial seringkali menyajikan berita bersifat privasi dan mengabaikan dampak buruknya.

Pers memiliki peran penting dalam mengolah dan menyajikan berita sesuai dengan prosedur, redaksional dan profesional. Sehingga tidak menimbulkan simpangsiurnya pemberitaan dimasyarakat.

Netralitas pers sangat dibutuhkan agar berita ditampilkan dengan berimbang, akurat dan tidak memihak pada kepentingan apapun.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengungkapkan, sinergitas dan komunikasi sosial penting dalam membangun pers bermartabat. Pers juga dituntut untuk memiliki kompetensi.

“Pers harus kompetensi, agar betul-betul memahami peran dan tugas pers dimasyarakat,” ungkap Atal.

Senada dengan Ketum PWI, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura berharap PWI Sulteng bisa menjaga marwah organisasi dan mengikuti perkembangan zaman. Kerena kedepannya akan dihadapkan  dengan berbagai kecanggihan teknologi dan tantangan lainnya.

“Pers harus bisa mengikuti perkembangan zaman dan lebih profesional,” tutur Rusdy Mastura. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *