PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Persoalan legalitas lahan di kawasan eks transmigrasi menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan administrasi dan kepastian hak atas tanah masyarakat, pemerintah daerah menggelar rapat fasilitasi yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penyelesaian secara terpadu.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah itu mempertemukan pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta berbagai pemangku kepentingan guna mencari solusi atas persoalan administrasi dan status lahan yang selama ini belum terselesaikan.
Sambutan Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yusnaeni. Dalam sambutannya ditegaskan bahwa penyelesaian hak atas tanah bagi warga transmigrasi merupakan salah satu agenda penting pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola,” ujar Yusnaeni saat membacakan sambutan Bupati, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, Kabupaten Parigi Moutong memiliki Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya yang mencakup wilayah Kecamatan Bolano, Ongka Malino, dan Bolano Lambunu. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan ekonomi masyarakat.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang memerlukan penyelesaian bersama, terutama di kawasan eks transmigrasi Ongka SP 1 dan Moian. Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), adanya penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga persoalan batas kawasan yang beririsan dengan kawasan hutan.
“Permasalahan yang masih ada membutuhkan koordinasi lintas sektor agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain membahas legalitas lahan, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur untuk menunjang perkembangan kawasan transmigrasi. Kebutuhan tersebut antara lain pembangunan rumah transmigrasi, peningkatan jalan lingkungan, pembangunan tanggul penahan abrasi, sistem drainase, serta penguatan sarana pendukung sektor perikanan.
Pengembangan kawasan pesisir juga menjadi perhatian pemerintah melalui rencana pembangunan pusat pelelangan ikan, penyediaan sarana penangkapan ikan, pembentukan koperasi nelayan, hingga pengembangan destinasi wisata bahari sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Kami berharap dukungan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat mempercepat pembangunan infrastruktur sehingga kawasan transmigrasi berkembang menjadi wilayah yang lebih produktif dan mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan, menjelaskan bahwa kegiatan di Parigi Moutong merupakan bagian dari rangkaian fasilitasi yang telah dilaksanakan di seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Kawasan Bahari Tomini Raya termasuk salah satu kawasan transmigrasi yang menjadi perhatian pemerintah pusat karena memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
“Penyelesaian persoalan lahan harus dilakukan melalui kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, dan masyarakat, sehingga proses legalisasi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian bagi warga,” jelas Sofyan.
Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong penyelesaian setiap persoalan pertanahan melalui pendekatan dialog dan musyawarah agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut diikuti secara virtual oleh jajaran Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, organisasi perangkat daerah terkait, mantan kepala UPT transmigrasi, serta para kepala desa dari wilayah Ongka dan Palapi.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh persoalan pertanahan di kawasan eks transmigrasi dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di kawasan transmigrasi.














