PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih mudah dijangkau masyarakat terus dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Salah satu langkah yang tengah dimatangkan adalah pelimpahan sebagian kewenangan pelayanan administrasi kepada pemerintah kecamatan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan di ibu kota kabupaten.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain mempercepat proses administrasi, pemerintah daerah juga ingin mengurangi beban biaya dan waktu yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah dengan jarak tempuh cukup jauh dari pusat pemerintahan.
Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, mengatakan pelimpahan kewenangan itu dirancang agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh kecamatan.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengurus dokumen administrasi yang sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan,” ujar Irwan, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari agenda pembangunan daerah melalui konsep Berintegrasi Bersama, yang menitikberatkan pada penguatan pelayanan administrasi terpadu hingga ke tingkat kecamatan.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang membentang dari utara hingga selatan menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat harus menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan maupun layanan pemerintahan lainnya.
Melalui sistem baru yang sedang dipersiapkan, sejumlah pelayanan administrasi nantinya dapat diproses langsung di kantor kecamatan, mulai dari pencetakan hingga pengesahan dokumen tertentu sesuai kewenangan yang akan dilimpahkan pemerintah daerah.
“Harapan kami, masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing. Dengan begitu pelayanan menjadi lebih cepat, biaya transportasi berkurang, dan masyarakat bisa lebih mudah memperoleh layanan pemerintahan,” katanya.
Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah kini tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum dalam pelimpahan kewenangan pelayanan administrasi kepada pemerintah kecamatan.
“Regulasinya sedang dalam tahap finalisasi agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara optimal di seluruh kecamatan,” jelas Irwan.
Selain memperkuat aspek regulasi, pemerintah daerah juga mempersiapkan dukungan teknologi melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di tingkat kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
“Digitalisasi menjadi bagian penting dari reformasi pelayanan publik. Dengan pemanfaatan tanda tangan elektronik, proses administrasi akan lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus mewujudkan sistem birokrasi yang lebih dekat, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.














