
Kantor komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai
NOTEZA.ID BANGGAI – Kantor komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banggai saat ini tengah mempersiapkan segala hal guna menyambut Pasangan Calon Kepala Daerah. yang akan melakukan Pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024 untuk tahapan pendaftaran. sehingga pihak Ketua Santo Gotia Bersama Sekertaris KPU Nirwana dan Empat Anggota Komisioner Serta Staf sekertariat terus lakukan pemantauan tempat persiapan pendaftaran paslon.
Selanjutnya Santo juga menyampaikan pada awak media,Senin 26/08/2024 di Kantor KPU kelurahan tombang permai kecamatan luwuk selatan, memang benar adanya bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan tempat guna persiapan penyambutan pasangan calon kepala daerah.

Ia menambahkan tempat yang di persiapkan adalah mulai dari halaman kantor Rombongan Palon ini langsung disambut oleh tarian penyambutan Caka lele ini adalah prosesi tarian penyambutan asli banggai
Lanjut Rombongan Palon diarakan menuju ke ruangan guna penyerahan berkas pasangan calon,dalam ruangan ini hanya Paslon dan Perwakilan Partai Pendukung serta LO dari masing-masing paslon
Selesai dari ruangan, paslon langsung melakukan konprensi Pers bersama sejumlah para wartawan yang sudah di siapkan oleh pihak KPU,” katanya

Ketua KPU Santo Gotia Bersama Empat Anggota Komioner dan Sekertaris Niwana, sudah melakukan persiapan sejak satu minggu hingga sampai saat ini langsung dilakukan Gladi bersih oleh jajarannya sehingga pas hari H nya tak ada lagi kesalahan,” ucap Santo
Masih di tempat yang sama Anggota Komisioner KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Hidayat Helinggo menyampaikan bahwa setiap LO dari masing- masing Paslon sudah memasukkan ke Aplikasi SILON( Sistem Informasi Pencalonan ) sehingga pengajuan dokumen yang di ajukan ke KPU disampaikan melalui aplikasi ini,”katanya

Sehingga saat pendaftaran semua berkas aslinya pihak LO wajib untuk diserahkan ke Pihak KPU guna dilakukan pemeriksaan berkas,agar dokumen pasangan bakal calon kepala daerah pada saat waktu pengajuan, berkas melalui aplikasi Silon ada persamaan walau ada perbedaan atau tak sesuai dengan regulasi dari PKPU maka pihaknya wajib mengembalikan guna dilakukan perbaikan karena akan di berikan waktu perbaikan berkas,” tutup
Ketua Divisi penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai