Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Pada Rakor KPID Dua Narasumber Sekdis DKISP Rastono,Dan M.Ramadhan Tahir Sampaikan Ini

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID ) Provinsi Sulawesi Tengah,melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) .

NOTEZA.ID BANGGAI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah( KPID ) Provinsi Sulawesi Tengah,melaksanakan Rapat Koordinasi ( Rakor ) dengan Tema ” Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, memasuki Pemilihan Umum( Pemilu )  2024, Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPID Sulteng, Rabu (31/7/2024) di Rumah Makan Mahansintoka.Kelurahan maahas kecamatan luwuk selatan.

Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) di sulawesi tengah guna mengantisipasi berita hoaks ini, sudah menjadi tantangan besar dengan 3.235 berita hoaks tersebar beredar di masyarakat, sehingga dari jumlah tersebut, 1.921 berhasil ditakedown. berita hoaks yang  beredar luas melalui media sosial mencapai 92,4%.

Dengan begitu di dalam menyikapi pada pelaksanaan Pilkada 2024.Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Rastono S.Pd, ME yang juga sebagai Narasumber Pada Rakor KPID menyatakan bahwa Pemda telah mempunyai kebijakan serta dapat berperan aktif dalam menyikapi berbagai isu dan berita hoaks yang berkembang jelang  Pilkada 2024.sebagai pengontrol,

Adalah melalui penggunaan Social Media Analytics Tools di Command Center DKISP guna monitoring isu-isu yang ada di media sosial untuk membantu mendeteksi penyebaran hoaks.

“Social media analytics di DKISP yang baru kami siapkan melalui command center ini dapat dilihat pergerakan baik media sosial atau melalui pemberitaan.online dan media cetak yang ada di Kabupaten Banggai.adanya Command Center sangat membantu kerja- kerja Dinas Dkisp,” ucap Rastono.

Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, juga turut menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ramadhan Tahir mengatakan KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung, untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.

“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” jelas Ramadhan Tahir.

Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS) berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tutur Ramadhan Tahir.

KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.

Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau sosial media resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.

Turut Hadir, Mewakili Ketua KPU Banggai,Komisioner dan Ketuan Divsi bidang  Mahmud Bawaslu Banggai, Ridwan.SH,Kabid PIP DKISP Banggai,Ruslan Damau. Perwakilan Partai Politik, para Jurnalis Media Cetak/Online, serta para Mahasiswa.