
Camat Toili Barat Sumitro Balahanti.S.Sos, cepat mengambil inisiatif mendorong transformasi digital Bersama Sekdis DKISP Rastono,S.Spd.ME.
NOTEZA.ID BANGGAI – Digitalisasi yang saat ini makin berkembang dalam memberikan Informasi pada masyarakat.hal ini yang di lakukan Camat Toili Barat Sumitro Balahanti.S.Sos, cepat mengambil inisiatif mendorong transformasi digital dan keterbukaan infomasi dengan melakukan sosialisasi dan fasilitasi agar semua desa di wilayah Toili Barat memiliki webiste desa yang informatif untuk mempublikasikan data dan informasi secara digital serta mendorong adanya layanan administrasi secara online pada masyarakat.
Seiring dengan gagasan ini Camat Toili Barat melaksanakan sosialisasi kepada Kepala desa, se kecamatan Toili Barat, dengan mengadirkan nara sumber dari instansi teknis yang berkompeten.Yang juga Sekertaris Dinas DKISP banggai Rastono Sumadi.

Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Camat yang diwakili, Sekretaris Kecamatan[ Sekcam ] Toili Barat I Gusti Made Suabawa, ST, di Aula kantor Camat toili Barat,Kamis 16/05/2024.
Turut hadir pada acara ini,Sekcam I Gusti Made Suabawa, ST, dan para Kades, Operator desa,serta masyarakat toili barat dan Dtaf Dinas DKISP.
Dalam sambuatan Camat yang di bacakan Sekcam menyampaikan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan termasuk ditingkat desa. Tujuannya memberi kemudahan baik kepada aparat desa maupun untuk masyarakat.
“Penggunakan Teknologi Informasi dalam tata kelola pemerintahan di desa akan memberi kemudahan baik bagi aparat desa sebagai pelayan maupun masyarakat yang mendapatkan layanan, termasuk juga dalam mengelola data mejadi lebih mudah, akurat dan uptodate kapan saja diperlukan,” ucap I Gusti Made Suabawa.
Lanjut Perwakilan Kadis DKISP Kabupaten Banggai, yang di wakili Sekertaris Dinas Rastono, S.Pd, ME yang juga sebagai Narasumber di acara Sosialisasi ini,untuk itu sebagai Dinas yang bertanggung jawab terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektonik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik,guna meyampaikan paparan terkait pengelolaan website atau sistem informasi desa merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan.
” Dalam pembuatan website desa hendaknya mengakomodir amanat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah no. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan elektronik dan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik,”

Lanjut Rastono website ini sangat penting karena sistem informasi desa menampilkan data dan informasi kepada masyarakat secara akurat dan uptodate dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. Dalam kesepatan itu pula Rastono mencontohkan beberapa website desa yang memenuhi regulasi dan penyajian data yang baik dan informatif melalui website desa ini sangat penting,” ungkap Sekertaris DKISP.
Untuk itu Sekcam Tolbar, I Gusti Made Suabawa, ST, juga menyambut baik dan berharap selalu ada kerjasama serta pendampingan dari Instansi Teknis yang memiliki kompetensi dalam pengembangan website desa.
Semoga dalam “pertemuan ini merupakan pertemuan awal dan selanjutnya berharp dinas terkait terlebih khusus Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banggai senantiasa memberi pendampingan sampai tujuan kami terwujud seperti yang diharapkan masyarakat toili Barat.” tutup Sekcam Tolbar