
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A,Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Amar Putusan
NOTEZA.ID BANGGAI – Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas 1A,Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Amar Putusan dengan Nomor :
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBD desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Tahun, 2020 dan 2021 Atas nama Terdakwa ALPIAN BODE, S.H.Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum. Hendra Poltak Tafona’o, S.H., Terdakwa dan Penasihat Hukum nya pada pokoknya sebagai berikut :
1.] Menyatakan Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.] Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
3.] Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, dan apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
4.] Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
5.] Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
6.] Membebankan kepada terdakwa ALPIAN BODE, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Adapun dalam putusan dan pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut sebagai berikut :
[ a.] Keadaan yang memberatkan :
– Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
– Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;
[ b.] Keadaan yang meringankan :
– Terdakwa belum pernah dipidana;
– Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
– Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Majelis Hakim Pengadilan dalam membacakan putusan tersebut Tersangka Alfian Bode yang melalui Penasehat Hukum,menyatakan menerima putusan tersebut.sedangkan Jaksa Penuntut Umum[ JPU ] masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.














