Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

PWI.Buol Tolitoli mengecam.Intimidasi terhadap Wartawan Saat lakukan Liputan.lapangan.

Noteza.id – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Buol Tolitoli,Syahrul meminta kepada pihak Keamanan segera melakukan Penangkapan Terhadap Orator Aksi Demo.Yang di lakukan di Depan kantor pengadilan Negeri Buol Tolitoli.karena Telah melakukan Intimidasi pada Oknum Wartawan,saat melakukan Peliputan.

Saat Aksi demo yang terjadi di depan pengadilan Negeri Buol Tolitoli.masa aksi demo,telah menunjukan.premanisme oleh seorang Orator aksi massa dari pendukung,salah seorang Kepala Desa Bajungan.yang sedang disidangkan,dengan  Dugaan Kasus Asusila,

Intimidasi terjadi terhadap salah satu wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli ,Kamis (01/01/2024) mendapat perhatian khusus dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Buol Tolitoli
Melalui siaran persnya, Syahrul ,Ketua PWI Buol-Tolitoli meminta semua fihak menghargai kerja kerja wartawan. ” Tolong hargai pekerjaan kami, kami bekerja sesuai amanat undang undang negara,bukan tanpa dasar dan aturan.” Ungap Syahrul Dengan Nada Kesal.

Selanjutnya ketua PWI Buol-Tolitoli, Syahrul telah meminta korban persekusi dan intimidasi oknum orator aksi di depan PN Tolitoli membuat laporan polisi. Tujuannya agar pelaku intimidasi dapat diproses hukum dan menjadi pembelajaran terhadap semua pihak yang tidak menghargai kerja kerja jurnalistik.di lapangan.

Syahrul meminta/wartawan saudara Gideon untuk membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli,biar di proses hukum agar diketahui motif dan terungkap siapa aktor dibelakang aksi intimidasi tersebut ” ungkapnya.

Perlu di ketahui bahwa ” Wartawan itu bekerja di lapangan  dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa menghambat,menghalangi  wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana 2 (dua) tahun atau denda Rp.500 juta rupiah.

Kasus ini Pengurus PWI Buol Tolitoli akan mengawal sampai tuntas kasus ini hingga di pengadilan nantinya. ” iya Kasus ini akan kami kawal ,apalagi Dion adalah anggota yang sudah. Ikut Uji Kompetensi Wartawan (  UKW ) dan resmi terdaftar di PWI Buol Tolitoli.ini sebuah kejahatan terhadap kebebasan pers dan juga sebuah aksi premanisme ” Tegasnya.lagi.Sementara itu, wartawan korban persekusi, Gidion Siswadi Horomang (49) , telah membuat laporan resmi ke Polres Tolitoli.
Polres Tolitoli telah menerima laporan Gidion Siswadi Horomang  dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STTLP) nomor STTLP/26/11/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng.
Laporan Polisi tersebut bernomor  LP /B/26/II/2024/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulteng dengan terlapor atas nama Malompu.
Terlapor Malompu,diduga kuat telah melakukan intimidasi dan persekusi terhadap Gidion Siswandi Horomang dengan melakukan ancaman dan larangan meliput saat dia orasi didepan PN Tolitoli pasca sidang bebas Kades Bajugan yang didakwa Jaksa  melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap warganya.ini siaran pers PWI Buol Tolitoli.Kontak person : Ketua PWI Buol Tolitoli ,Syahrul ( 08524045711)