
Putusan Mahkamah Agung RI-dalam perkara Tipikor dengan Tipikor dengan Terdakwa.
L.U,mantan kepala desa Lubu kabupaten banggai,
Noteza.id – Dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI-dalam perkara Tipikor dengan Tipikor dengan Terdakwa.
L.U,mantan kepala desa Lubu kabupaten banggai,Pada hari Jumat, 02 Februari 2024, bertempat di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H.yang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) MA RI. Tersangka LU ternyata tetap terbukti bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR- 01 /P.2.11/Kph.3/02/2024 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Santosa Tandisau via WhatsApp pada Jumat (02/02/2024) pukul 21.30 WITA.

Mengatakan amar putusan pada dasarnya berikut ini :
1.) Menyatakan terdakwa Lusiana Udopo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.) Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3.) Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp. 252.212.693,82 (dua ratus lima puluh dua juta dua ratus dua belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga ribu koma delapan puluh dua sen), paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
4.) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama.
Berikut penjelasan singkat : bahwa pada tahun 2019 ditetapkan APBDesa Lobu sebesar Rp. 1.227.322.900,- (satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800,- (satu milyar seratus tujuh puluh satu juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
Dengan mengunakan dana APBDesa tahun 2019 & 2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Lusiana Udopo.
Yang mana terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) antara lain yang terdiri dari : Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi,Desa. Pekerjaan pembuatan MCK,Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa,