
Noteza.id – Organisasi Pers Aceh (OJA), yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dengan tegas mengutuk insiden intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis saat melakukan peliputan di Aceh pada Kamis malam (9/11/2023).
Peristiwa tersebut menimpa Raja Umar, jurnalis Kompas TV dan Kompas.com, serta wartawan Puja TV, Nurmala, ketika meliput pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh.
Dalam insiden tersebut, seorang yang mengaku polisi diduga menjadi pengawal Firli Bahuri melakukan pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis. Tindakan ini dianggap sebagai upaya penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik, yang dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1.
AJI Banda Aceh, PWI Aceh, dan IJTI Aceh bersama-sama menyuarakan sikap tegas terkait peristiwa ini:
- Mengutuk Keras: Tindakan intimidasi yang dialami oleh Raja Umar dan Nurmala dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
- Meminta Pemahaman dari Mabes Polri: OJA mendesak Mabes Polri memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik sesuai aturan yang berlaku.
- Tuntutan Hukuman: Organisasi Pers Aceh mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut dan menghukum pelaku intimidasi yang diduga merupakan anggota polisi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Panggilan untuk Kedirian: Seluruh jurnalis diminta untuk tetap teguh dan tidak gentar dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
- Keputusan Penuh kepada Redaksi: OJA memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya terkait peristiwa ini. AJI, PWI, dan IJTI menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung dan menghormati kebijakan yang diambil oleh redaksi.
Insiden ini mengingatkan kita akan perlunya menghormati dan melindungi kebebasan pers serta hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya, terutama di tempat umum dan di markas wartawan. OJA berharap adanya kerjasama dari semua pihak, termasuk kepolisian, untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan tugas jurnalistik.




