Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Tersangka KB Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Jawa Timur

Penyidik Kejati Sulteng geledah rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Sebuah penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Senin, 6 November, di rumah seorang tersangka dengan inisial KB telah menarik perhatian publik. Tersangka KB adalah Manajer Operasional PT. Srikandi Jawara Dunia yang beroperasi di Jalan Istana Mentari, Sidoarjo, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pengadaan bahan untuk jalan dan jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Tahun Anggaran 2018. Menurut Kasipenkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay, penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby yang dikeluarkan pada 2 November 2023.

Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB, penyidik membawa beberapa dokumen surat yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Tersangka KB dihadapkan pada tuduhan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Proyek-proyek infrastruktur adalah aset penting bagi pembangunan suatu negara, dan dugaan korupsi dalam pengadaan bahan untuk proyek-proyek tersebut merupakan masalah serius. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan untuk memantau perkembangan kasus ini karena tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.