PARIGI MOUTONG, NOTEZA – Dampak aktivitas tambang emas diduga ilegal di Salubose Dusun 1, Desa Salubanga ternyata jauh lebih luas dari perkiraan awal. Tidak hanya Kecamatan Balinggi, aktivitas tambang tersebut kini mengancam 3 kecamatan sekaligus: Sausu, Balinggi, dan Torue, dengan total lahan terdampak mencapai kurang lebih 8.000 hektare.
Data terbaru tersebut disampaikan Ketua Adat Desa Salubanga kepada Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Parigi Moutong, Djoni Kandolla, setelah melakukan pemetaan bersama petani terdampak.
Sebelumnya dilaporkan 5.500 Ha di Balinggi terancam. Setelah ditelusuri, irigasi yang bersumber dari Sungai Salubanga dan Sungai Torono tersebut juga mengairi persawahan di Sausu dan Torue.
“Rupanya 3 kecamatan yang terdampak tambang ilegal di Salubanga, Kec. Sausu, Balinggi, Torue, kurang lebih 8.000 hektar,” tulis laporan terbaru Ketua Adat yang diterima KTNA.
Bukti Video: Sungai Ditimbun, Hutan Gundul
Bukti video yang diterima media memperkuat laporan tersebut. Terlihat jelas:
1. Aliran Sungai Tertimbun Total: Material galian berupa tanah dan batu ditimbun langsung di atas badan sungai di Salubose, sehingga air tidak mengalir ke hilir.
2. Tebing Longsor & Hutan Gundul:Tebing sungai dikeruk alat berat hingga longsor, pepohonan tumbang.
3. Air Menjadi Kubangan Lumpur: Sisa air yang ada berwarna coklat pekat tertahan dan tidak layak untuk irigasi.
Kondisi ini menyebabkan debit air irigasi ke 3 kecamatan menurun drastis dan kualitasnya rusak. Di Desa Torono, Sausu, petani bahkan sudah terpaksa membuang air irigasi yang keruh seperti susu coklat ke laut karena takut merusak tanaman.
Ketua KTNA: Ini Sudah Kejahatan Serius, 8.000 Hektar Itu Lumbung Pangan Parigi Moutong
Ketua KTNA Parigi Moutong, Djoni Kandolla, mengaku kaget dengan luasan dampak yang ternyata mencapai 8.000 Ha.
“Ini sudah di luar nalar. Awalnya kami kira 5.500 Ha di Balinggi. Ternyata setelah laporan Ketua Adat masuk, totalnya 8.000 Ha di 3 kecamatan lumbung pangan kita: Sausu, Balinggi, dan Torue. Ini darurat pangan!” tegas Djoni, Senin (22/9/2026).
Menurut Djoni, jika 8.000 Ha gagal tanam, kerugian petani bisa mencapai puluhan miliar dan mengancam ketahanan pangan Parigi Moutong.
“Kalau 8.000 Ha ini gagal tanam karena airnya dirusak tambang, siapa yang tanggung jawab? Petani mau makan apa? Kami tidak akan diam. Satu titik tambang ilegal di Salubanga telah menghancurkan 3 kecamatan,” ujarnya.
Tuntutan KTNA dan Petani:
1. Bupati Parigi Moutong segera menetapkan status Darurat Irigasi Pertanian di Sausu, Balinggi, Torue.
2. Kapolres Parigi Moutong dan Polda Sulteng segera menutup dan menyita alat berat di Salubose Dusun 1, Desa Salubanga.
3. DLH, Dinas Pertanian TPHP, dan Balai Sungai segera turun untuk audit lingkungan dan normalisasi sungai yang tertimbun.
4. Pemulihan Aliran Sungai sebelum musim tanam II tiba.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di Salubose Dusun 1 diduga masih beroperasi tanpa penindakan.














