Noteza.id – Upaya mediasi yang ditempuk pihak Satuan Pendidikan SMA Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah nampaknya tak membuahkan hasil.
Pasalnya, dalam mediasi antara keluarga korban penganiayaan dan SMA Negeri 1 Parigi yang dilaksanakan di Polres Parimo, tidak terjadi kesepakatan damai. Sehingga, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Saya hadir mewakili anak korban dan ayah kandungnya Fakrudin di Polres Parimo untuk proses mediasi dan tidak terjadi kesepakatan damai,” ungkap Kuasa Hukum korban penganiayaan, Hartono, SH. MH, di Parigi, Kamis, 7 November 2024.
Ia mengatakan, pihaknya belum bersepakat damai karena menginginkan proses hukum harus tetap dijalani terduga pelaku terlebih dahulu.
Sementara pihak terlapor tidak bersepakat, dan meminta proses hukum dihentikan, tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu terdakwa serta para saksi.
Ia menyebut, alasan mengapa proses hukum tetap harus bergulir, karena pihaknya ingin agar hak-hak anak korban terpenuhi.
“Salah satunya, Pendampingan Sosial (Pedsos) dan pemeriksaan psikologis anak korban,” ujarnya.
Selain itu, hak anak korban untuk mendapatkan hasil visum yang belum dikeluarkan pihak rumah sakit, usai menjalani pemeriksaan pasca kejadian penganiayaan.
Hal ini, kata dia, penting. Misalnya, hasil visum yang dapat membuktikan anak korban mengalami tindakan penganiayaan.
“Apalagi, stigma di tengah-tengah masyarakat yang tersebar saat ini, klien kami tidak mengalami tindakan kekerasan,” tukasnya.
Dengan berlanjutnya proses hukum tersebut, menurutnya, anak korban penganiayaan anak menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) DP3AP2KB Parimo.
Selain itu, kata dia, terduga pelaku, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) akan diperiksa untuk dimintai bahan keterangan.
“Informasi pemeriksaan sejumlah guru ini, kami terima dari pihak Kepolisian,” pungkasnya.