Noteza.id – Kepolisian Resor Tojo Una Una (Touna) Jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 (Empat) Personel Polres Touna, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Touna, Senin (20/11/23).
Upacara PTDH ini dipimpin Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., selaku Inspektur upacara, Perwira Upacara Kabag SDM AKP Muhamad Asdar, S.H. dan Komandan Upacara Kaurbinopsnal Satsamapta IPDA Ahmad Ridwan, S.H.
Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta terdiri 1 Pleton Pasukan perwira, Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, Staf, gabungan Satreskrim dan Satnarkoba, Satintelkam serta Bhabinkamtibmas.
Kapolres Touna, AKBP S. Sophian dalam amanatnya berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Saya selaku pimpinan berharap agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap Kapolres.
“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan dan juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar jam tugas setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya,” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.
Adapun Daftar Personel yang PTDH sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/17/XI/2023/KHIRDIN yaitu Bripka Ariyah Jumadi T, Bripka Nasrullah Abud Jabar, Brigpol Bahtiar Syamsudin dan Brigpol Dwi Jayanto Ausa.