Noteza.id – Pejabat Bupati Parigi Moutong, Ricard Arnaldo, membuka acara sosialisasi dan pemahaman hukum pajak kepada pelaku usaha restoran, rumah makan, dan warung makan di Kabupaten Parigi Moutong. Acara ini diselenggarakan di Aula Lantai Dua Kantor Bupati Parigi Moutong oleh Badan Pendapatan Daerah sebagai implementasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang pajak daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dalam sambutannya, Pejabat Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah dan sekretariat daerah atas penyelenggaraan kegiatan ini. Beliau menyoroti rendahnya pendapatan asli daerah yang menuntut upaya keras untuk meningkatkan potensi di Kabupaten Parigi Moutong. Kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih menjadi permasalahan, yang disebabkan oleh belum optimalnya penerapan pajak pada unit usaha, yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pejabat Bupati mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan daerah Kabupaten Parigi Moutong yang maju, dengan menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Salah satu fokusnya adalah kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, karena peranan pajak sangat penting dalam pembangunan ekonomi daerah.
Dalam harapannya, sosialisasi ini diharapkan memberikan informasi penting dan membuka wawasan bersama mengenai peranan pajak dalam kehidupan sehari-hari dan kegiatan berwirausaha. Kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Parigi Moutong, asisten II, pimpinan OPD terkait, dan pelaku usaha restoran, rumah makan, dan warung makan di wilayah Parigi. Keberadaan mereka menunjukkan dukungan yang kuat dan partisipasi aktif dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kesadaran pajak di Kabupaten Parigi Moutong. Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Parigi Moutong.