banner 970x250

Kapolres Simalungun Selesaikan 61 Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH, telah berhasil menyelesaikan 61 kasus dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice. FOTO :istimewa

Noteza.id – Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH, telah berhasil menyelesaikan 61 kasus dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya memberikan akses keadilan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Kapolres Simalungun melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam suatu kejahatan untuk bersama-sama menyelesaikan konflik dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. Langkah ini bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang mendidik dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.

banner 970x250

Upaya ini mencapai puncaknya dalam sebuah acara yang berlangsung di Polsek Bangun pada tanggal 29 September 2023, dimulai pukul 9 pagi. Acara tersebut tidak hanya melibatkan para tersangka, tetapi juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk General Manager PTPN IV, Waka Polres, para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa, tokoh agama, dan masyarakat.

Dalam proses Restorative Justice kali ini, pihak pelapor menyatakan keinginannya agar tersangka menerima sanksi sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran. Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa ada 61 perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan ini. Kasus-kasus tersebut berasal dari periode tahun 2022 hingga 2023.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Kasus-kasus serius seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat akan tetap melalui proses hukum yang biasa, sesuai dengan penolakan dari masyarakat dan kebijakan yang berlaku.

Langkah-langkah seperti ini mencerminkan komitmen Kapolres Simalungun untuk menciptakan keadilan yang holistik, di mana rehabilitasi dan pemulihan menjadi aspek penting dalam penyelesaian kasus. Diharapkan pendekatan ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam mengadopsi Restorative Justice untuk meningkatkan sistem keadilan yang lebih berkelanjutan dan mendalam.