border="0"

Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong

Moh Iskandar, anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. FOTO : Deden Wahyudi

Noteza.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan rapat koordinasi dalam rangka persiapan pengajuan perbaikan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Moh Iskandar, anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, diungkapkan bahwa proses perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong menjadi langkah yang penting mengingat adanya keluhan dari beberapa partai politik terkait status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

banner 970x250

Menurut Moh Iskandar, perbaikan tersebut melibatkan beberapa aspek, termasuk kelengkapan dokumen dari pihak-pihak yang memiliki karakteristik khusus seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat desa, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak penyelenggara pemilihan. Pihak berwenang berharap agar partai politik dapat menyelesaikan perbaikan dokumen hingga tanggal 9 Juli 2023.

Selain itu, Moh Iskandar juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara partai politik terkait adanya calon yang terdaftar pada dua partai politik sekaligus. Dalam hal ini, para calon tersebut perlu dikeluarkan dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) agar statusnya dapat dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Lebih lanjut, Moh Iskandar juga membahas tentang verifikasi gelar akademik yang menjadi persyaratan bagi calon anggota partai politik atau calon anggota DPRD. Pembuktian gelar akademik, seperti ijazah, menjadi faktor penting dalam menunjukkan bahwa seseorang benar-benar memiliki kualifikasi pendidikan yang diperlukan. Sebagai contoh, seseorang yang mengklaim memiliki gelar S2 diharuskan memiliki ijazah S2, sementara untuk menjadi anggota partai politik atau calon anggota DPRD, setidaknya harus memiliki ijazah SMA yang jelas dan sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menyatakan harapannya bahwa seluruh tahapan perbaikan dan verifikasi ini akan berjalan lancar sehingga calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang akan bertarung pada Pemilihan Umum 2024 dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dengan jelas.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menyelenggarakan pemilihan yang adil, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya proses perbaikan dan verifikasi yang ketat, diharapkan terwujudnya pemilihan umum yang berkualitas dan diikuti oleh calon anggota DPRD yang berkualifikasi dan memiliki dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.(**)