PARIGI MOUTONG, NOTEZA.ID – Sebanyak 25 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang diselenggarakan di Auditorium Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (15/10/2026). Program ini menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan, tetapi belum tercatat secara resmi.
Pembukaan kegiatan tersebut diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP., M.AP., yang membacakan sambutan Bupati Parigi Moutong. Dalam sambutan itu, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya dalam pemenuhan administrasi perkawinan.
Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Zulfinasran, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Selain menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, dokumen perkawinan yang sah memberikan kepastian hukum dan membantu melindungi hak-hak anggota keluarga.
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan diharapkan terus meningkat. Dengan adanya dokumen yang sesuai ketentuan, keluarga memiliki dasar administrasi yang diperlukan untuk berbagai urusan hukum dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, H. As’ad Latopada, S.Ag., menyoroti pentingnya perhatian bersama terhadap warga yang belum menyelesaikan pencatatan perkawinannya.
Ia menekankan bahwa program isbat nikah terpadu dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat mendapatkan dokumen perkawinan yang sah melalui proses persidangan. Karena itu, kerja sama pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama diperlukan agar kebutuhan masyarakat terkait administrasi perkawinan dapat ditangani dengan baik.
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, H. Marzuk Hululo, dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tahun ini menargetkan sebanyak 50 pasangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan administrasi, hanya 25 pasangan yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu.
Proses verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan peserta dapat mengikuti persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta, tetapi juga memperhatikan pemenuhan persyaratan hukum dan administrasi.
Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, serta pasangan peserta sidang isbat nikah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memperoleh kepastian hukum. Pemerintah daerah juga mendorong agar kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sehingga pelayanan hukum dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.














