Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kurir Sabu 15 Kg ke Kejaksaan Negeri Palu

Polda Sulawesi Tengah akhirnya menyerahkan tersangka kasus peredaran sabu seberat 15 kilogram kepada Kejaksaan Negeri Palu.FOTO : Istimewa

Noteza.id – Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Polda Sulawesi Tengah akhirnya menyerahkan tersangka kasus peredaran sabu seberat 15 kilogram kepada Kejaksaan Negeri Palu. Tersangka yang dikenal dengan inisial IL, berusia 33 tahun dan berasal dari Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap pada 11 Mei 2024 di Kecamatan Tawaeli, Palu.

Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 22 Juli 2024,” ujar AKBP Sugeng Lestari melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/8/2024).

IL, yang diduga merupakan kurir utama dalam peredaran sabu ini, kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Palu. Dengan penyerahan ini, proses penyidikan di Polda Sulteng resmi dinyatakan selesai.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur hukum. Persidangan akan segera dilanjutkan setelah koordinasi antara Kejari Palu dan Pengadilan Negeri Palu, memastikan bahwa kasus besar ini mendapatkan perhatian yang layak di meja hijau.