Scroll untuk baca artikel
Example 500x400
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahKriminalParigi MoutongSulawesi Tengah

Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online via MiChat

×

Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online via MiChat

Sebarkan artikel ini
Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual dihadapan jurnalis saat menggelar Konfrensi Pers di Polres Parimo. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong (Parimo) mengumumkan berhasilnya pengungkapan kasus perdagangan orang melalui praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Kasus ini terungkap pada Jumat, 19 Januari 2024, di Hotel Grand Mitra, Parigi.

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual, mengungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Parimo pada Senin (22/1/2024) bahwa keempat pelaku, dengan inisial FA (28), NS (18), AMA (18), dan MZA (24), yang semuanya beralamat di Gorontalo, telah berhasil diamankan.

“Pelaku dalam melaksanakan praktek prostitusi menyewa 3 kamar hotel Grand Mitra di Parigi dan menyiapkan 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan inisial IM, SB, dan AM,” ungkap Kapolres Parimo.

Menurut Kapolres, para pelaku membuka dan menawarkan layanan PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu. Pembayaran harus dilakukan sebelum melakukan hubungan seks. “Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya,” jelasnya.

Dalam operasi ini, Kepolisian berhasil menyita 7 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 750 ribu, dan 5 smartphone. Keempat pelaku saat ini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik perdagangan manusia, terutama yang terkait dengan prostitusi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *