Suatu Gerak Kebaikan
Beli Tema IniIndeks

MA Pastikan Ambil Tindakan, Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Korupsi

Ilustrasi Foto. FOTO : Istimewa

Noteza.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.

Diduga Gazalba Saleh menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar untuk memenjarakan pengurus KSP Intidana.

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka PN dan RN masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022.

Tersangka PN ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka GS juga dipanggil penyidik KPK pada Senin ini, namun ia tidak menghadiri panggilan.

“Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Karyoto.

KPK mengharapkan tersangka GS kooperatif memenuhi panggilan pada jadwal panggilan berikutnya.

“KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” ujar Karyoto.

“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ setelah KPK menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa, apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (28/11/2022)

“Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Andi Samsan Nganro.

Di sisi lain, Gazalba Saleh mangkir dari pemeriksaan KPK. Oleh sebab itu, KPK meminta Gazalba Saleh kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022). (**)