NOTEZA.ID, BANGGAI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program Berani Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bagian dari visi-misi 100 hari kerja Gubernur Hi. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Hj. Reni Lamadjido.
Program ini sejalan dengan ASTA CITA Presiden Prabowo Bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Program Bupati Ir Hi Amirudin,Wakil Bupati Banggai Drs Hi Furqanuddin yang, diumumkan bertepatan dengan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah dan berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, di seluruh Kantor Samsat se-Sulawesi Tengah.
Hal ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama di Kabupaten Banggai. Di Samsat Luwuk Banggai, lonjakan warga yang memanfaatkan kesempatan ini terlihat jelas.
Kepala UPT Wilayah V Banggai, Mahyudin Lasimpala, SE, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2024 ke bawah, pembebasan denda PKB 100%, dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif PKB.
Bayar hanya satu tahun berjalan, bahkan kendaraan yang mati 10 tahun cukup bayar satu tahun saja,” tegas Mahyudin saat ditemui media pada 18 April 2025.

Kepala Unit Regident Samsat Banggai, Ipda Suparjan, S.AP, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini mendapat antusiasme tinggi. Sejak dimulai, hampir 200 pemilik kendaraan telah memanfaatkan program ini di Luwuk Banggai akan lebih samapi batas waktunya.
Program ini juga didukung dengan sistem digital yang terintegrasi dengan unit laka lantas kepolisian, mempermudah klaim asuransi Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan.
Ia juga mengklarifikasi bahwa penghapusan hanya berlaku untuk pajak kendaraan, sedangkan biaya STNK dan plat nomor tetap harus dibayar.
Sementara itu, Aditia Setiawan, S.Kom, perwakilan dari PT Jasa Raharja Luwuk, menambahkan bahwa pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan sudah termasuk angsuran asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Ia berharap program ini mendorong kesadaran masyarakat untuk kembali mengaktifkan pajak kendaraannya demi perlindungan bersama.
Kini, Samsat juga membuka layanan di beberapa titik seperti Toili dan Kompleks Lalong untuk memudahkan masyarakat. Namun, untuk penggantian STNK atau BPKB, masyarakat tetap harus datang ke Kantor Samsat utama.
Ketiga pejabat tersebut menegaskan bahwa setelah program ini berakhir pada 14 Mei 2025, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan tidak bisa lagi beralasan bila terjaring razia.
( SamsatLuwuk/DewiQomariah )