Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the easy-watermark domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/notd4899/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Wabup Sahid: Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami Istri

Pemkab Parigi Moutong Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Wabup Sahid: Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami Istri

Parigi Moutong, NOTEZA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Toribulu. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, pada Senin (2/11/2025).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Parigi Moutong, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan dan desa se-Kecamatan Toribulu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, sidang isbat nikah terpadu bukan sekadar proses pencatatan pernikahan, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki dokumen hukum yang sah dan dapat menikmati pelayanan publik secara mudah.

“Melalui kegiatan ini, pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan kini bisa mendapatkan pengesahan secara hukum dan negara. Ini penting agar mereka dapat mengakses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan,” ujar Wakil Bupati.

Berdasarkan data kependudukan semester I tahun 2025, Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan perekaman KTP sebanyak 322.857 jiwa atau 96,08 persen, dan pencetakan KTP sebanyak 325.413 jiwa dengan persentase yang sama. Sementara untuk akta kelahiran, telah diterbitkan sebanyak 132.629 jiwa atau 97,22 persen.

Berita Lain:  MTQ ajang pembangunan karakter dan moral dalam menciptakan generasi unggul

Wakil Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih cepat, mudah, dan efisien berbasis teknologi informasi. Ia juga mengimbau pemerintah kecamatan dan desa agar aktif membantu warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi untuk difasilitasi pada kegiatan berikutnya.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi,” tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, pejabat tinggi pratama Pemda, Forkopimcam Toribulu, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama bersama para peserta sidang isbat.

Berita Lain:  Sekda Buka Pelatihan Bahasa Jepang Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Parigi Moutong

Di akhir kegiatan, Wakil Bupati berharap pasangan yang telah disahkan melalui sidang isbat ini dapat membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.